Didakawa Lakukan Tindak Pidana Korupsi Kasus Gratifikasi, Kepala BPKAD Pemkab Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Didakawa Lakukan Tindak Pidana Korupsi Kasus Gratifikasi, Kepala BPKAD Pemkab Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Kabupaten Serang - Jaksa menuntut Kepala BPKAD Pemkab Serang, Sarudin, dihukum 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi pengadaan mebeler dan pompa. Jaksa meyakini Sarudin bersalah menerima gratifikasi Rp 400 juta.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarudin berupa pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Jaksa meyakini Sarudin bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1). Dalam persidangan, menurut jaksa, terbukti ada pertemuan antara terdakwa, Ivan Krisdianto, dan Restia Dian Aini.

Jaksa menyebutkan terdakwa mengatakan ke Ivan bahwa dia ingin meminjam bantuan dana pengadaan mebeler Rp 200 juta. Di pertemuan selanjutnya, kata jaksa, terdakwa meyakinkan saksi Ivan untuk memberi pinjaman dengan cara membawa surat perintah kerja (SPK).

Jaksa menyebut terdakwa, Restia dan Ivan kembali bertemu pada Januari 2017. Jaksa menyebut Ivan sudah menyiapkan Rp 200 juta.

Pada Maret 2017, Sarudin bersama Ivan dan Restia kembali menerima uang Rp 200 juta dan terdapat kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani terdakwa.

"Benar Ivan selaku pemberi gratifikasi dianggap suap tersebut memberikan uang total Rp 400 juta karena memandang jabatan dari kedudukan terdakwa," ujar jaksa Mulyana saat membacakan pertimbangan.

Sarudin telah membantah menerima Rp 400 juta untuk pengadaan mebeler dan pompa air. Terdakwa mengaku hanya merupakan saksi dalam penyerahan uang antara saksi Restia dan Ivan.

"Alasan terdakwa membayar Rp 400 juta agar menjaga nama baik sebagai ASN sehingga mau membayar utang orang lain tidak logis sehingga terdakwa yang saat itu hanya melihat pinjaman saudari Restia kepada saksi Ivan harusnya melaporkan saudari Restia ke polisi dan bukan membayar utang orang lain yang jumlahnya Rp 400 juta," ujarnya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Terdakwa selama persidangan berbelit-belit dalam memberi keterangan dan selama persidangan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu jadi yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa.

"Hal yang meringankan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata JPU.

Sebagaimana diketahui, perkara ini terkait gratifikasi Rp 400 juta demi membiayai proyek Restia Dian Aini. Dalam dakwaan, Restia adalah kekasih terdakwa. Terdakwa juga menunjuk perusahaan kekasihnya itu sebagai penyedia.


Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat